STANDAR
PRAKTEK KEPERAWATAN, STANDAR PENDIDIKAN KEPERAWATAN,
DAN
STANDAR PELAYANAN RUMAH SAKIT
1.
STANDAR
PRAKTEK KEPERAWATAN
A.
Tujuan
dan manfaat standar praktik keperawatan
Focus
utama standar praktik keperawatan adalah klien. Tujuan standar keperawatan
menurut Gillies dalam bukunya Nursing Management , System Approacher adalah
meningkatkan kualitas asuhan keperawatan , dan melindungi perawat dari
kelalaian dalam melaksanakan tugas dan melindungi pasien dari tindakan yang
tidak terapeutik.
Berikut tujuan
penyusunan standar praktik keperawatan bagi beberapa pihak :
1) Perawat
2) Rumah
sakit
3) Klien
4) Profesi
5) Tenaga
kesehatan lain
Disamping
itu, berikut beberapa manfaat standar praktik keperawatan bagi beberapa pihak :
1) Praktik
klinis
2) Administrasi
pelayanan keperawatan
3) Pendidikan
keperawatan
4) Riset
keperawatan
5) System
pelayanan kesehatan
B.
Standar
praktik keperawatan
Standar
praktik keperawatan telah disahkan oleh MENKES R.I. dalam burat keputusan Nomor
: 660 / Menkes / SK / IX / 1987. Kemudian diperbaharui dan disahkan berdasarkan
SK DIRJENYANMED DEPKES R.I. Nomor : YM.00.03.2.6..7637, tanggal 18 Agustus
1993. Kemudian pada tahun 1996, Dewan Pimpinan Pusat PPNI menyusun standar
profesi keperawatan Surat Keputusan Nomor : 03 / DPP / SK / 1 / 1996 yang
terdiri dari standar pelayanan keperawatan , standar praktik keperawatan ,
standar pendidikan keperawatan dan standar pendidikan keperawatan berkelanjutan
, yang selanjutnya setiap tenaga kesehatan diharapkan menggunakan standar ini
sebagai pedoman dalam menyelenggarakan dan pengelolaan keperawatan.
Sumber
standar keperawatan antara lain adalah sebagai berikut :
1) Organisasi
Profesi - PPNI
1993 Rancangan Standar Profesi Keperawatan
( lingkungan praktik keperawatan , standar pelayanan, standar praktik , standar
pendidikan, standar pendidikan berkelanjutan).
1999 Standar Praktik Keperawatan Perawat
Profesional ( perawat teregister ).
2002 Standar asuhan yang yang parallel
dengan langkah-langkah proses kepeawatan dan standar kinerja profesional yang
terkait dengan sikap tindak peran profesional.
2) Depkes
RI
a. SK.Menkes
436 / Menkes / S / VI / 1993, 3 juni 1993.
b. SK.
Dirjen Yan Med No. YM. 00.03.2.6.7637 , tentang Berlakunya Standar Asuhan
Keperawatan di rumah sakit 18 Agustus 1993.
c. SK.
Dirjen Yan Med No. HK.00.06.3.5.00788, 16 Februari 1995 tentang Komisi Gabungan
Akreditasi RS ( KARS ).
d. SK.
Dirjen Yan Med. No.02.03.3.5.2626, 16 Februari 1995, tentang Komisi Akreditasi
RS dan Sarana Kesehatan lainnya ( KARS ).
e. SK.
Dirjen Yan Med No. YM.00.03.2.6.734,17 Juli 1995 tentang berlakunya instrument
evaluasi penerapan SAK di RS.
f. Surat
Edaran Dirjen Yan Med No.YM.02.04.3.5.2504, 10 Juni 1997 tentang Pedoman Hak
Kewajiban Pasien, Dokter, Rumah Sakit.
g. Petunjuk
Pelaksanaan Indicator Mutu Pelayanan Rumah Sakit ( 18 jenis undikator ) juli
1998, menjadi rujukan untuk Sandar Pelayanan Peristirahatan.
h. SK.
Dirjen Yan Med No. YM. 00.03.2.6.956, 19 Oktober 1998 tentang berlakunya hak
dan kewajiban Perawat dan Bidan di Rumah Sakit.
i. Keputusan
Menteri No. 647 / Menkes / SK/IV/ 2000 tentang Registrasi dan Praktik
Keperawatan.
3) Rumah
Sakit
Rumah sakit menyusun
standar asuhan keperawatan sebagai pedoman pemberian asuhan keperawatan untuk
kasus terbanyak pada masing-masing jenis pelayanan.
4) UU
/ Kepres / PP
a. UU
No. 23 / 1992 tentang Kesehatan
b. Keppres
No. 56 / 1995 , 10 Agustus 1995 , tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
c. PP.
32 / 1996 tentang Tenaga Kesehatan
d. UU
No. 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Dalam
menilai kualitas pelayanan keperawatan kepada klien digunakan standar praktik
keperawtan yang merupakan pedoman bagi perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan.
Standar praktik keperawatan telah dijabarkan oleh PPNI yang mengacu dalam
tahapan proses keperawatan yang meliputi pengkajian, diagnosis keperawatan ,
perencanaan , implementasi dan evaluasi. Pada setiap tahapan proses keperawatan
terdapat 4 aspek , yaitu rasional , kriteria stuktur, kriteria proses dan
hasil.
1.
Pengkajian
Keperawatan
Perawat mengumpulkan
data tentang status kesehatan klien secara sistematis , menyeluruh , akurat ,
singkat dan berkesinambungan.
a. Rasional
Pengkajian
keperawatan merupakan aspek penting dalam proses keperawatan yang bertujuan
menetapkan data dasar tentang tingkat kesehatan klien yang diguankan untuk
merumuskan masalah klien dan rencana tindakan.
b. Kriteria
Struktur
1) Metode
pengumpulan data yang dugunakan dapat menjamin :
·
Pengumpulan data yang sistematis dan
lengkap.
·
Diperbaharuinya data dalam pencatatan
yang ada.
·
Kemudahan dalam memperoleh data.
·
Terjaganya kerahasiaan.
2) Tatanan
praktik mempunyai system pengumpulan data keperawatan yang merupakan bagian
integral dari system pencatatan pengumpulan data pasien.
3) System
pencatatan berdasarkan proses keperawatan , yaitu singkat, menyeluruh, akurat
dan berkesinambungan.
4) Praktik
mempunyai system pengumpulan data keperawatan yang menjadi bagian dari system
pencatatan kesehatan klien.
5) Di
tatanan praktik tersedia system penyimpanan data yang dapat memungkinkan
diperoleh kembali bila diperlukan.
6) Tersedianya
sarana dan lingkungan yang mendukung.
c. Kriteria
Proses
1) Pengumpulan
data dilakukan dengan cara wawancara , observasi , pemeriksaan fisik dan
mempelajari data penunjang serta mempelajari catatan lain.
2) Sumber
data adalah klien , kelurga atau orang terkait , tim kesehatan , rekam medis
serta catatan lain.
3) Klien
berpartisipasi dalam proses pengumpulan data.
4) Data
yang dikumpulkan , di fokuskan untuk mengidentifikasi status kesehatan klien
saat ini, masa lalu , status biologis , status psikologis.
d. Kriteria
Hasil
1) Data
dicatat dan dianalisis sesuai standard an format yang ada.
2) Data
yang dihasilkan akurat, terkini dan relevan sesuai kebutuhan klien.
2.
Diagnosis Keperawatan
Perawat menganalisis data pengkajian untuk
merumuskan diagnose keperawatan.
a. Rasional
Diagnosis
keperawatan sebagai dasar pengembangan rencana intervensi keperawatan dalam
rangka mencapai peningkatan , pencegahan, dan penyembuhan penyakit serta
pemulihan kesehatan klien.
b. Kriteria
Struktur
Tatanan
praktik member kesempatan kepada teman sejawat, klien untuk melakukan validasi
diagnosis keperawatan; adanya mekanisme pertukaran informasi tentang hasil
penelitian dalam menetapkan diagnosis keperawatan yang tepat; untuk akses
sumber-sumber dan program pengembangan profesional yang terkait; adanya
pencatatan yang sistematis tentang diagnosis klien.
c. Kriteria
Proses
1) Proses
diagnosis terdiri dari analisis dan interprestasi data, identifikasi masalah klien
dan perumusan diagnosis keperawatan.
2) Komponen
diagnosis keperawatan terdiri dari masalah ( P ), penyebab ( E ), gejala /
tanda ( S ) atau terdiri dari gejala dan penyebab ( PE ).
3) Bekerja
sama dengan klien , dekat dengan klien, petugas kesehatan lain untuk
menvalidasi diagnosis keperawatan.
4) Melakukan
kaji ulang dan revisi diagnosis berdasarkan data baru.
d. Kriteria
Hasil
1) Diagnosis
keperawatan divalidasi oleh klien bila memungkinkan.
2) Diagnosis
keperawatan yang dibuat diterima oleh teman sejawat sebagai diagnosis yang
relevan dan signifikan.
3) Diagnosis
didokumentasikan untuk memudahkan perencanaan , implementasi , evaluasi, dan
penelitian.
3.
Perencanaan Kegiatan
Perawat membuat rencana tindakan
keperawatan untuk mengatasi masalah kesehatan dan meningkatkan kesehatan klien.
a.
Rasional
Perencanaan
dikembangkan berdasarkan diagnosis keperawatan.
b.
Kriteria Struktur
Tatanan
praktik menyediakan :
1)
Sarana yang dibutuhkan untuk
mengembangkan perencanaan.
2)
Adanya mekanisme pencatatan, sehingga
dapat dikomunikasikan.
c.
Kriteria Proses
1)
Perencanaan terdiri dari penetapan
prioritas masalah, tujuan dan rencana tindakan keperawatan.
2)
Bekerja sama dengan klien dalam menyusun
rencana tindakan keperawatan.
3)
Perencanaan bersifat individual (
sebagai individu, kelompok dan masyarakat ) sesuai dengan kondisi dan kebutuhan
klien.
4)
Mendokumentasikan rencana keperawatan.
d.
Kriteria Hasil
1)
Tersusunnya suatu rencana asuhan
keperawatan klien.
2)
Perencanaan mencerminkan penyelesaian
terhadap diagnosis keperawatan.
3)
Perencanaan tertulis dalam format yang
singkat dan mudah didapat.
4)
Perencanaan menunjukkan bukti adanya
revisi pencapaian tujuan.
4. Implementasi
Perawat mengimplementasikan tindakan
yang telah diidentifikasi dalam rencana asuhan keperawatan.
a.
Rasional
Perawat
mengimplementasikan rencana asuhan keperawatan untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan dan partisipasi klien dalam tindakan keperawatan berpengaruh pada
hasil yang diharapkan.
b.
Kriteria Struktur
Tatanan praktik menyediakan :
1)
Sumber daya untuk pelaksanaa kegiatan.
2)
Pola ketenagaan yang sesuai kebutuhan.
3)
Ada mekanisme untuk mengkaji dan
merevisi pola ketenagaan secara periodic.
4)
Pembinaan dan peningkatan keterampilan
klinis keperawatan.
5)
System konsultasi keperawatan.
c.
Kriteria Proses
1)
Bekerja sama dengan klien dalam
pelaksanaan tindakan keperawatan.
2)
Kolaborasi dengan profesi kesehatan lain
untuk meningkatkan status kesehatan klien.
3)
Melakukan tindakan keperawatan untuk
mengatasi masalah klien.
4)
Melakukan supervise terhadap tenaga
pelaksana keperawatan dibawah tanggung jawabnya.
5)
Menjadi coordinator pelayanan dan
advokasi terhadap klien untuk mencapai tujuan kesehatan.
6)
Menginformasikan kepada klien tentang
status kesehatan dan fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.
7)
Memberikan pendidikan pada klien dan keluarga
mengenai konsep dan keterampilan asuhan diri serta membantu klien memodifkasi
lingkungan yang digunakan.
8)
Mengkaji ulang dan merevisi pelaksanaan
tindakan keperawatan berdasarkan respons klien.
d.
Kriteria Hasil
1)
Terdokumentasi tindakan keperawatan dan
respon klien secara sistematik dan dengan mudah diperoleh kembali.
2)
Tindakan keperawatan dapat diterima
klien.
3)
Ada bukti-bukti yang terukur tentang
pencapaian tujuan.
5. Evaluasi Keperawatan
Perawat mengevaluasi perkembangan
kesehatan klien terhadap tindakan dalam pencapaian tujuan, sesuai rencana yang
telah ditetapkan dan merevisi data dasar dan perencanaan.
a.
Rasional
Praktik
keperawatan merupakan suatu proses dinamis yang mencakup berbagai perubahan
data , diagnosis atau perencanaan yang telah di buat sebelumnya. Efektifitas
asuhan keperawatan tergantung pada pengkajian yang berulang-ulang.
b.
Kriteria Struktur
1)
Tatanan praktik menyediakan sarana dan
lingkungan yang mendukung terlaksananya proses evaluasi.
2)
Adanya akses informasi yang dapat
digunakan perawat dalam penyempurnaan perencanaan.
3)
Adanya supervise dan konsultasi untuk
membantu perawat melakukan evaluasi secara evektif dan mengembangkan
alternative perencanaan yang tepat.
c.
Kriteria Proses
1)
Menyusun rencana evaluasi hasil tindakan
secara komprehensif, tepat waktu dan terus menerus.
2)
Menggunakan data dasar dan respon klien
dalam mengukur perkembangan kea rah pencapaian tujuan.
3)
Mengvalidasi dan menganalisis data baru
dengan sejawat dank lien.
4)
Bekerja sam dengan klien, keluarga untuk
memodifikasi rencana asuhan keperawatan.
5)
Mendokumentasikan hasil evaluasi dan
memodifikasi perencanaan.
6)
Melkukan supervise dan konsultasi
klinik.
d.
Kriteria Hasil
1)
Diperolehnya hasil revisi data ,
diagnosis, rencana tindakan berdasarkan evaluasi.
2)
Klien berpartisipasi dalam proses
evaluasi dan revisi rencana tindakan.
3)
Hasil evaluasi digunakan untuk mengambil
keputusan.
4)
Evaluasi tindakan terdokumentasikan
sedemikian rupa yang menunjukkan kontribusi terhadap efektifitas tindakan
keperawatan dan penelitian.
2.
STANDAR
PENDIDIKAN KEPERAWATAN
Pendidikan
Keperawatan di IndonesiaPendidikan keperawatan di indonesia mengacu kepada UU
No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jenis pendidikan
keperawatan di Indonesia mencakup :
1.Pendidikan
Vokasional
Yaitu jenis pendidikan
diploma sesuai dengan jenjangnya untuk memiliki keahlian ilmu terapan
keperawatan yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia.
2. Pendidikan Akademik
Yaitu pendidikan tinggi program sarjana dan pasca sarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu
3. Pendidikan Profesi
Yaitu pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Sedangkan jenjang pendidikan keperawatan mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor.
Sesuai
dengan amanah UU Sisdiknas No.20
Tahun 2003 tersebut Organisasi Profesi yaitu Persatuan Perawat Nasional
Indonesia (PPNI) dan Asosiasi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI), bersama
dukungan dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), telah menyusun dan
memperbaharui kelengkapan sebagai suatu profesi.
Perkembangan
pendidikan keperawatan sungguh sangat panjang dengan berbagai dinamika
perkembangan pendidikan di Indonesia, tetapi sejak tahun 1983 saat deklarasi
dan kongres Nasional pendidikan keperawatan indonesia yang dikawal oleh PPNI
dan diikuti oleh seluruh komponen keperawatan indonesia, serta dukungan penuh
dari pemerintah kemendiknas dan kemkes saat itu serta difasilitasi oleh
Konsorsium Pendidikan Ilmu kesehatan saat itu, sepakat bahwa pendidikan
keperawatan Indonesia adalah pendidikan profesi dan oleh karena itu harus
berada pada pendidikan jenjang Tinggi.dan sejak itu pulalah mulai dikaji dan dirangcang suatu bentuk pendidikan
keperawatan Indonesia yang pertama yaitu di Universitas Indonesia yang program
pertamannya dibuka tahun 1985.
Sejak 2008 PPNI, AIPNI dan dukungan serta
bekerjasama dengan Kemendiknas melalui project Health Profession Educational
Quality (HPEQ), menperbaharui dan menyusun kembali Standar Kompetensi Perawat
Indonesia, Naskah Akademik Pendidikan Keperawatan Indonesia, Standar Pendidikan
Ners, standar borang akreditasi pendidikan ners Indonesia. dan semua standar
tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor.8 tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan sat ini sudah diselesaikan menjadi
dokumen negara yang berkaitan dengan arah dan kebijakan tentang pendidikan
keperawatan Indonesia.
Standar-standar
yang dimaksud diatas juga mengacu pada perkembangan keilmuan keperawatan,
perkembangan dunia kerja yang selalu berubah, dibawah ini sekilas saya
sampaikan beberapa hal yang tertulis dalam dokumen Naskah Akademik Pendidikan
Keperawatan, yang berkaitan dengan Jenis, jenjang, Gelar akademik dan Level
KKNI;
Jenis Pendidikan Keperawatan Indonesia:
1. Pendidikan
Vokasional; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan
dan penguasaan keahlian keperawatan tertentu sebagai perawat
2.
Pendidikan Akademik; yaitu pendidikan
yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu
keperawatan yang mengcakup program sarjana, magister, doktor.
3.
Pendidikan Profesi; yaitu pendidikan
yang diarahkan untuk mencapai kompetensi profesi perawat.
Jenjang Pendidikan Tinggi Keperawatan Indonesia dan
sebutan Gelar:
1.
Pendidikan jenjang Diploma Tiga keperawatan lulusannya mendapat sebutan Ahli
Madya Keperawatan (AMD.Kep)
2.
Pendidikan jenjang Ners (Nurse) yaitu (Sarjana+Profesi), lulusannya mendapat
sebutan Ners(Nurse),sebutan gelarnya (Ns)
3.
Pendidikan jenjang Magister Keperawatan, Lulusannya mendapat gelar (M.Kep)
4.
Pendidikan jenjang Spesialis Keperawatan, terdiri dari:
a. Spesialis
Keperawatan Medikal Bedah, lulusannya (Sp.KMB)
b.
Spesialis Keperawatan Maternitas, Lulusannya (Sp.Kep.Mat)
c. Spesialis Keperawatan Komunitas, Lulusannya
(Sp.Kep.Kom)
d.Spesialis Keperawatan Anak, Lulusannya (Sp.Kep.Anak)
e. Spesialis Keperawatan Jiwa, Lulusannya (Sp.Kep.Jiwa)
5. Pendidikan jenjang Doktor Keperawatan,
Lulusannya (Dr.Kep)
Lulusan
pendidikan tinggi keperawatan sesuai dengan level KKNI, adalah sebagai berikut:
a. Diploma tiga Keperawatan – Level KKNI
5
b. Ners (Sarjana+Ners) – Level KKNI 7
c. Magister keperawatan – Level KKNI 8
d. Ners Spesialis Keperawatan – Level
KKNI 8
e. Doktor keperawatan – Level KKNI 9
Kutipan dari Naskah Akademik Pendidikan keperawatan Indonesia
oleh PPNI,AIPNI,AIPDIKI dan dukungan dari Kemendiknas (Project HPEQ 2009-2015)-
Sunardi- Bidang Oragnisasi, Anggota Komponen I HPEQ wakil PPNI melanggar pasal
tersebut, perusahaan perlu merevisi peraturannya.
Standar Pendidikan Keperawatan
1.
Standar 1
Lembaga
keperawatan berada dalam suatu institusi
pendidikan tinggi
2.
Standar 2
Lembaga
pendidikan keperawatan mempunyai falsafah yang mencerminkan misi dan institusi
induk dan dinyatakan dalam kurikulum
3.
Standar 3
Lembaga
pendidikan keperawatan konsisten dengan struktur administrative dari institusi
induk dfan secara jelas menggambarkan jalur-jalur hubungan keorganisasian,
tanggung jawab dan komunikas
4.
Standar 4
Sumber
daya menusia, financial, dan material dari lembaga pendidikan keperawatan
memenuhi persyaratan dalam kualitas maupun kuantitas untuk memperlancar proses
pendidikan.
5.
Standar 5
Kebijaksanaan
lembaga pendidikan keperawatan yang mengatur penerimaan seleksi, dan kemajuan
mahasiswa mencerminkan falsafah dan standar institusi, dengan tetap berpedoman
pada aturan yang berlaku bagi suatu lembaga pendidikan tinggi.
6.
Standar 6
Lingkungan
lembaga pendidikan keperawatan menjamin terselenggaranya Tri Dharma Penguruan
Tinggi, keterlibatan keprofesian, dan perkembangan kepemimpinan dari tenaga
pengajar dan mahasiswa, serta member kesempatan pengembangan bakat dan minat
mahasiswa.
7.
Standar 7
Penyelenggaraan
pendidikan keperawatan menggunakan kurikulum nasional yang dikeluarkan oleh
lembaga berwenang dan dikembangkan sesuai dengan falsafah dan misi dari lembaga
pendidikan yang bersangkutan.
8.
Standar 8
Tujuan
dan desain kurikulum pendidikan keperawatan professional mencermikan falsafah
pendidikan keperawatan. Mempersiapkan perkembangan sikap, dan kompetensi khusus
bagi para lulusannya.
9.
Standar 9
Lembaga
pendidikan keperawatan ikut serta dalam program evaluasi internal dan eksternal
yang sistematis.
10. Standar 10
Lulusan
program pendidikan keperawatan professional mengemban tanggungjawab
professional sesuai dengan persiapan tingkat pendidikan.
Standar Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan
1.
Standar 1
Seluruh
organisasi dan administrasi dari unit penyelenggara pendidikan berkelanjutan
konsisten dengan falsafah, maksdud dan tujuan lembaga penyelenggara, dan
standar pendidikan keperawatan, praktek keperawatan, dan pendidikan yang
bertkelanjutan yang dikeluarka oleh organnisasi profesi keperawatan nasional.
2.
Standar 2
Pemimpin
tenaga pengajar, narasumber, dan staf penunjang yang berkualitas diikut
sertakan dalam pencapaian tujuan unit penyelenggara pendidikan berkelanjutan
3.
Standar 3
Peserta
didik berpartisipasi didalam identifikasi kebutuhan belajar mereka dan dalam
merencanakan kegiuatan pendidikan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan
tersebut .
4.
Standar 4
Desain
pendidikan berkelanjutan untuk setiap program terdiri atas pengalaman belajar
yang terencana, organisasi, dan dievaluasi berdasarkan prinsip pendidikan orang
dewasa.
5.
Standar 5
Sumber
daya material dan fasilitas memadai untuk mencapai tujuan dan melaksanakan
fungsi seluruh unit penyelenggara pendidikan berkelanjutan.
6.
Standar 6
Penyelenggaraan
pendidikan berkelanjutan menetapkan dan memelihara system penyampaian
pencatatan, dan pelaporan.
7.
Standar 7
Evaluasi
merupakan proses kendali mutu yang integral, konstitusi, system pada unit
penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan setiap program. Evaluasi meliputi
pengukuran dampak dan bila mungkin pada organisasi pelayanan kesehatan.
3.STANDAR
PELAYANAN DI RUMAH SAKIT
Sesuai dengan Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia nomor 228/Menkes/SK/III/2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah sakit, maka :
A.
SECARA UMUM
1.
Standar Pelayanan
Adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang
merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara
minimal. Juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum
yang bdiberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat.
2.
Rumah Sakit
Adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan meIiputi pelayanan promotif, preventif, kurative dan
rehabilitatif yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat
darurat.
B.
DEFINISI OPERASIONAL
- Jenis Pelayanan adalah jenis-jenis pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada masyarakat.
- Mutu Pelayanan adalah kinerja yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang disatu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesui dengan tingkat kepuasaan rata-rata penduduk, serta dipihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan.
- Dimensi Mutu adalah suatu pandangan dalam menentukan penilaian terhadap jenis dan mutu pelayanan dilihat dari akses, efektivitas, efisiensi, keselamatan dan keamanan kenyamanan, kesinambungan pelayanan kompetensi teknis dan hubungan antar manusia berdasarkan standa WHO.
- Kinerja adalah proses yang dilakukan dan hasil yang dicapai oleh suatu organisasi dalam menyediakan produk dalam bentuk jasa pelayanan atau barang kepada pelanggan.
- Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif / kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahane terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Standar adalah nilai tertentu yang telah ditetapkan berkaitan dengan sesuatu yang harus dicapai.
- Definisi operasional: dimaksudkan untuk menjelaskan pengertian dari indikator .
- Frekuensi pengumpulan data adalah frekuensi pengambilan data dari sumber data untuk tiap indikator.
- Periode analisis adalah rentang waktu pelaksanaan kajian terhadap indikator kinerja yang dikumpulkan.
10. Pembilang (numerator) adalah besaran sebagai nilai
pembilang dalam rumus indikator kinerja.
11. Penyebut (denominator) adalah besaran sebagai
nilai pembagi dalam rumus indikator kinerja.
12. Standar adalah ukuran pencapaian mutu/kinerja yang
diharapkan bisa dicapai.
13. Sumber data adalah sumber bahan nyata/keterangan
yang dapat dijadikan dasar kajian yang berhubungan langsung dengan persoalan.
C.
PRINSIP PENYUSUPAN DAN PENETAPAN SPM
Di
dalam menyusun SPM telah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Konsensus, berdasarkan kesepakatan bersama berbagai komponen atau sektor terkait dari unsur-unsur kesehatan dan departemen terkait yang secara rinci terlampir dalam daftar tim penyusun,
- Sederhana, SPM disusun dengan kalimat yang mudah dimengerti dan dipahami,
- Nyata, SPM disusun dengan memperhatikan dimensi ruang, waktu dan persyaratan atau prosedur teknis,
- Terukur, seluruh indikator dan standar di dalam SPM dapat diukur baik kualitatif ataupun kuantitatif,
- Terbuka, SPM dapat diakses oleh seluruh warga atau lapisan masyarakat,
- Terjangkau, SPM dapat dicapai dengan menggunakan sumber daya dan dana yang tersedia,
- Akuntabel, SPM dapat dipertanggung gugatkan kepada publik,
- Bertahap, SPM mengikuti perkembangan kebutuhan dan kemampun keuangan, kelembagaan dan personil dalam pencapaian SPM.
D.
LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992, tentang Kesehatan,
- Undang-Undang Nomor l7 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
- Undang-Undang Nomor I tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,,
- Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang program Pembangunan Nasional tahun 2000 – 2005,
- Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenanga Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom,
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggara Pemerintah Daerah,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2003 tentang pedoman organisasi perangkat daerah (Lembaran Negara tahun 2001No. 14, tambahan lembaran negara No. 42621),
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah,
10. Peraturan Presiden No. 9
Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan organisasi dan Tata Kerja
Kementrian Negara RI sebagaimana telah beberapa kali diiubah terakhir dengan
Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2005 ,
11. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum,
12. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
13. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan
Standar Pelayanan Minimal,
14. Keputusan Menteri
pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 tahun 2004 tentang Akuntabilitas
Pelayanan Publik,
15. Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 61 / Menkes/ SK /l/2004 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan di Propinsi, Kabupaten/ Kota dan Rumah Sakit ,
16. Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 228 / MenKes/SK/ III/ 2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar
Pelayanan Minirnal Rumah Sakit Yang Wajib Dilaksanakan Daerah
17. Peraturan Menteri
Kesehatan No. 1575/ Menkes/ SK / II /2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Kesehatan,
18. Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 6 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis tentang penyusunan dan
penetapan Standar Pelayanan Minimal.
E. STANDAR
PELAYANAN MINIMAL
RUMAH SAKIT
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dalam pedoman ini
meliputi jenis-jenis pelayanan indikator dan standar pencapaiain kinerja
pelayanan rumah sakit.
- Jenis – jenis pelayanan rumah sakit:
Jenis – jenis pelayanan rumah sakit yang minimal wajib
disediakan oleh rumah sakit meliputi:
- Pelayanan gawat darurat,
- Pelayanan rawat jalan,
- Pelayanan rawat inap,
- Pelayanan bedah ,
- Pelayanan persalinan dan perinatologi ,
- Pelayanan intensif,
- Pelayanan radiologi,
- Pelayanan laboratorium patologi klinik,
- Pelayanan rehabilitasi medik,
- Pelayanan farmasi,
- Pelayanan gizi,
- Pelayanan,
- Pelayanan keluarga miskin,
- Pelayanan rekam medis,
- Pengelolaan limbah,
- Pelayanan administrasi manajemen,
- Pelayanan ambulans/kereta jenazah,
- Pelayanan pemulasaraan jenazah,
- Pelayanan laundry,
- Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit,
- Pencegah Pengendalian Infeksi.
F. PERAN
PUSAT, PROVINSI, DAN KABUPATEN/KOTA
Peran
Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal
Rumah Sakit adalah sebagai berikut :
- Pengorganisasian:
1. Gubernur/Bupati/Walikota
bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit sesuai Standar
Pelayanan Minimal yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Provinsi/Kabupaten/Kota,
2. Penyelenggaraan pelayanan rumah
sakit sesuai Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam butir a
secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan
Provinsi/Kabupaten/Kota,
3. Pelaksanaan dan Pembinaan
1. Rumah Sakit wajib menyelenggarakan
pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang disusun dan
disahkan oleh Kepala Daerah,
2. Pemerintah Daerah wajib menyediakan
sumber daya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang
sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal,
3. Pemerintah dan Pemerintah Provinsi
memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan
minimal dan mekanisme kerjasama antar daerah kabupaten/kota,
4. Fasilitasi dimaksud butir a dalam
bentuk pemberian standar teknis,pedoman, bimbingan teknis, pelatihan, meliputi:
1) Perhitungan kebutuhan
Pelayanan rumah sakit sesuai Standar Pelayanan Minimal,
2) Penyusunan rencana kerja
dan standar kinerja pencapaian target SPM ,
3) Penilaian pengukuran
kinerja,
4)
Penyusunan laporan kinerja dalam menyelenggarakan pemenuhan standar pelayanan
minmal rumah sakit
- Pengawasan
- Gubernur/Bupati/walikota melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan minimal rumahsakit di daerah masing-masing,
- Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan pencapaian kinerja pelayanan rumahsakit sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar