Rabu, 05 Agustus 2015

STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN, STANDAR PENDIDIKAN KEPERAWATAN, DAN STANDAR PELAYANAN RUMAH SAKIT


STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN, STANDAR PENDIDIKAN KEPERAWATAN,
DAN STANDAR PELAYANAN RUMAH SAKIT
  
1.      STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
A.    Tujuan dan manfaat standar praktik keperawatan
Focus utama standar praktik keperawatan adalah klien. Tujuan standar keperawatan menurut Gillies dalam bukunya Nursing Management , System Approacher adalah meningkatkan kualitas asuhan keperawatan , dan melindungi perawat dari kelalaian dalam melaksanakan tugas dan melindungi pasien dari tindakan yang tidak terapeutik.
Berikut tujuan penyusunan standar praktik keperawatan bagi beberapa pihak :
1)      Perawat
2)      Rumah sakit
3)      Klien
4)      Profesi
5)      Tenaga kesehatan lain
Disamping itu, berikut beberapa manfaat standar praktik keperawatan bagi beberapa pihak :
1)      Praktik klinis
2)      Administrasi pelayanan keperawatan
3)      Pendidikan keperawatan
4)      Riset keperawatan
5)      System pelayanan kesehatan

B.     Standar praktik keperawatan
 Standar praktik keperawatan telah disahkan oleh MENKES R.I. dalam burat keputusan Nomor : 660 / Menkes / SK / IX / 1987. Kemudian diperbaharui dan disahkan berdasarkan SK DIRJENYANMED DEPKES R.I. Nomor : YM.00.03.2.6..7637, tanggal 18 Agustus 1993. Kemudian pada tahun 1996, Dewan Pimpinan Pusat PPNI menyusun standar profesi keperawatan Surat Keputusan Nomor : 03 / DPP / SK / 1 / 1996 yang terdiri dari standar pelayanan keperawatan , standar praktik keperawatan , standar pendidikan keperawatan dan standar pendidikan keperawatan berkelanjutan , yang selanjutnya setiap tenaga kesehatan diharapkan menggunakan standar ini sebagai pedoman dalam menyelenggarakan dan pengelolaan keperawatan.
Sumber standar keperawatan antara lain adalah sebagai berikut :
1)   Organisasi Profesi - PPNI
    1993 Rancangan Standar Profesi Keperawatan ( lingkungan praktik keperawatan , standar pelayanan, standar praktik , standar pendidikan, standar pendidikan berkelanjutan).
    1999 Standar Praktik Keperawatan Perawat Profesional ( perawat teregister ).
    2002 Standar asuhan yang yang parallel dengan langkah-langkah proses kepeawatan dan standar kinerja profesional yang terkait dengan sikap tindak peran profesional.
2)   Depkes RI
a.    SK.Menkes 436 / Menkes / S / VI / 1993, 3 juni 1993.
b.   SK. Dirjen Yan Med No. YM. 00.03.2.6.7637 , tentang Berlakunya Standar Asuhan Keperawatan di rumah sakit 18 Agustus 1993.
c.    SK. Dirjen Yan Med No. HK.00.06.3.5.00788, 16 Februari 1995 tentang Komisi Gabungan Akreditasi RS ( KARS ).
d.   SK. Dirjen Yan Med. No.02.03.3.5.2626, 16 Februari 1995, tentang Komisi Akreditasi RS dan Sarana Kesehatan lainnya ( KARS ).
e.    SK. Dirjen Yan Med No. YM.00.03.2.6.734,17 Juli 1995 tentang berlakunya instrument evaluasi penerapan SAK di RS.
f.    Surat Edaran Dirjen Yan Med No.YM.02.04.3.5.2504, 10 Juni 1997 tentang Pedoman Hak Kewajiban Pasien, Dokter, Rumah Sakit.
g.   Petunjuk Pelaksanaan Indicator Mutu Pelayanan Rumah Sakit ( 18 jenis undikator ) juli 1998, menjadi rujukan untuk Sandar Pelayanan Peristirahatan.
h.   SK. Dirjen Yan Med No. YM. 00.03.2.6.956, 19 Oktober 1998 tentang berlakunya hak dan kewajiban Perawat dan Bidan di Rumah Sakit.
i.     Keputusan Menteri No. 647 / Menkes / SK/IV/ 2000 tentang Registrasi dan Praktik Keperawatan.

3)      Rumah Sakit
Rumah sakit menyusun standar asuhan keperawatan sebagai pedoman pemberian asuhan keperawatan untuk kasus terbanyak pada masing-masing jenis pelayanan.
4)      UU / Kepres / PP
a.       UU No. 23 / 1992 tentang Kesehatan
b.      Keppres No. 56 / 1995 , 10 Agustus 1995 , tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
c.       PP. 32 / 1996 tentang Tenaga Kesehatan
d.      UU No. 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Dalam menilai kualitas pelayanan keperawatan kepada klien digunakan standar praktik keperawtan yang merupakan pedoman bagi perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan. Standar praktik keperawatan telah dijabarkan oleh PPNI yang mengacu dalam tahapan proses keperawatan yang meliputi pengkajian, diagnosis keperawatan , perencanaan , implementasi dan evaluasi. Pada setiap tahapan proses keperawatan terdapat 4 aspek , yaitu rasional , kriteria stuktur, kriteria proses dan hasil.
1.      Pengkajian Keperawatan
Perawat mengumpulkan data tentang status kesehatan klien secara sistematis , menyeluruh , akurat , singkat dan berkesinambungan.
a.       Rasional
Pengkajian keperawatan merupakan aspek penting dalam proses keperawatan yang bertujuan menetapkan data dasar tentang tingkat kesehatan klien yang diguankan untuk merumuskan masalah klien dan rencana tindakan.

b.      Kriteria Struktur
1)      Metode pengumpulan data yang dugunakan dapat menjamin :
·         Pengumpulan data yang sistematis dan lengkap.
·         Diperbaharuinya data dalam pencatatan yang ada.
·         Kemudahan dalam memperoleh data.
·         Terjaganya kerahasiaan.
2)      Tatanan praktik mempunyai system pengumpulan data keperawatan yang merupakan bagian integral dari system pencatatan pengumpulan data pasien.
3)      System pencatatan berdasarkan proses keperawatan , yaitu singkat, menyeluruh, akurat dan berkesinambungan.
4)      Praktik mempunyai system pengumpulan data keperawatan yang menjadi bagian dari system pencatatan kesehatan klien.
5)      Di tatanan praktik tersedia system penyimpanan data yang dapat memungkinkan diperoleh kembali bila diperlukan.
6)      Tersedianya sarana dan lingkungan yang mendukung.

c.       Kriteria Proses
1)      Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara , observasi , pemeriksaan fisik dan mempelajari data penunjang serta mempelajari catatan lain.
2)      Sumber data adalah klien , kelurga atau orang terkait , tim kesehatan , rekam medis serta catatan lain.
3)      Klien berpartisipasi dalam proses pengumpulan data.
4)      Data yang dikumpulkan , di fokuskan untuk mengidentifikasi status kesehatan klien saat ini, masa lalu , status biologis , status psikologis.

d.      Kriteria Hasil
1)      Data dicatat dan dianalisis sesuai standard an format yang ada.
2)      Data yang dihasilkan akurat, terkini dan relevan sesuai kebutuhan klien.
2. Diagnosis Keperawatan
  Perawat menganalisis data pengkajian untuk merumuskan diagnose keperawatan.
a.       Rasional
Diagnosis keperawatan sebagai dasar pengembangan rencana intervensi keperawatan dalam rangka mencapai peningkatan , pencegahan, dan penyembuhan penyakit serta pemulihan kesehatan klien.


b.      Kriteria Struktur
Tatanan praktik member kesempatan kepada teman sejawat, klien untuk melakukan validasi diagnosis keperawatan; adanya mekanisme pertukaran informasi tentang hasil penelitian dalam menetapkan diagnosis keperawatan yang tepat; untuk akses sumber-sumber dan program pengembangan profesional yang terkait; adanya pencatatan yang sistematis tentang diagnosis klien.

c.       Kriteria Proses
1)      Proses diagnosis terdiri dari analisis dan interprestasi data, identifikasi masalah klien dan perumusan diagnosis keperawatan.
2)      Komponen diagnosis keperawatan terdiri dari masalah ( P ), penyebab ( E ), gejala / tanda ( S ) atau terdiri dari gejala dan penyebab ( PE ).
3)      Bekerja sama dengan klien , dekat dengan klien, petugas kesehatan lain untuk menvalidasi diagnosis keperawatan.
4)      Melakukan kaji ulang dan revisi diagnosis berdasarkan data baru.

d.      Kriteria Hasil
1)      Diagnosis keperawatan divalidasi oleh klien bila memungkinkan.
2)      Diagnosis keperawatan yang dibuat diterima oleh teman sejawat sebagai diagnosis yang relevan dan signifikan.
3)      Diagnosis didokumentasikan untuk memudahkan perencanaan , implementasi , evaluasi, dan penelitian.
3. Perencanaan Kegiatan
Perawat membuat rencana tindakan keperawatan untuk mengatasi masalah kesehatan dan meningkatkan kesehatan klien.
a.          Rasional
Perencanaan dikembangkan berdasarkan diagnosis keperawatan.
b.         Kriteria Struktur
Tatanan praktik menyediakan :
1)         Sarana yang dibutuhkan untuk mengembangkan perencanaan.
2)         Adanya mekanisme pencatatan, sehingga dapat dikomunikasikan.

c.          Kriteria Proses
1)         Perencanaan terdiri dari penetapan prioritas masalah, tujuan dan rencana tindakan keperawatan.
2)         Bekerja sama dengan klien dalam menyusun rencana tindakan keperawatan.
3)         Perencanaan bersifat individual ( sebagai individu, kelompok dan masyarakat ) sesuai dengan kondisi dan kebutuhan klien.
4)         Mendokumentasikan rencana keperawatan.

d.         Kriteria Hasil
1)         Tersusunnya suatu rencana asuhan keperawatan klien.
2)         Perencanaan mencerminkan penyelesaian terhadap diagnosis keperawatan.
3)         Perencanaan tertulis dalam format yang singkat dan mudah didapat.
4)         Perencanaan menunjukkan bukti adanya revisi pencapaian tujuan.
4. Implementasi
Perawat mengimplementasikan tindakan yang telah diidentifikasi dalam rencana asuhan keperawatan.
a.           Rasional
Perawat mengimplementasikan rencana asuhan keperawatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan partisipasi klien dalam tindakan keperawatan berpengaruh pada hasil yang diharapkan.

b.         Kriteria Struktur
Tatanan praktik menyediakan :
1)         Sumber daya untuk pelaksanaa kegiatan.
2)         Pola ketenagaan yang sesuai kebutuhan.
3)         Ada mekanisme untuk mengkaji dan merevisi pola ketenagaan secara periodic.
4)         Pembinaan dan peningkatan keterampilan klinis keperawatan.
5)         System konsultasi keperawatan.
c.          Kriteria Proses
1)         Bekerja sama dengan klien dalam pelaksanaan tindakan keperawatan.
2)         Kolaborasi dengan profesi kesehatan lain untuk meningkatkan status kesehatan klien.
3)         Melakukan tindakan keperawatan untuk mengatasi masalah klien.
4)         Melakukan supervise terhadap tenaga pelaksana keperawatan dibawah tanggung jawabnya.
5)         Menjadi coordinator pelayanan dan advokasi terhadap klien untuk mencapai tujuan kesehatan.
6)         Menginformasikan kepada klien tentang status kesehatan dan fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.
7)         Memberikan pendidikan pada klien dan keluarga mengenai konsep dan keterampilan asuhan diri serta membantu klien memodifkasi lingkungan yang digunakan.
8)         Mengkaji ulang dan merevisi pelaksanaan tindakan keperawatan berdasarkan respons klien.

d.         Kriteria Hasil
1)         Terdokumentasi tindakan keperawatan dan respon klien secara sistematik dan dengan mudah diperoleh kembali.
2)         Tindakan keperawatan dapat diterima klien.
3)         Ada bukti-bukti yang terukur tentang pencapaian tujuan.
5. Evaluasi Keperawatan
Perawat mengevaluasi perkembangan kesehatan klien terhadap tindakan dalam pencapaian tujuan, sesuai rencana yang telah ditetapkan dan merevisi data dasar dan perencanaan.
a.          Rasional
        Praktik keperawatan merupakan suatu proses dinamis yang mencakup berbagai perubahan data , diagnosis atau perencanaan yang telah di buat sebelumnya. Efektifitas asuhan keperawatan tergantung pada pengkajian yang berulang-ulang.


b.         Kriteria Struktur
1)         Tatanan praktik menyediakan sarana dan lingkungan yang mendukung terlaksananya proses evaluasi.
2)         Adanya akses informasi yang dapat digunakan perawat dalam penyempurnaan perencanaan.
3)         Adanya supervise dan konsultasi untuk membantu perawat melakukan evaluasi secara evektif dan mengembangkan alternative perencanaan yang tepat.

c.          Kriteria Proses
1)         Menyusun rencana evaluasi hasil tindakan secara komprehensif, tepat waktu dan terus menerus.
2)         Menggunakan data dasar dan respon klien dalam mengukur perkembangan kea rah pencapaian tujuan.
3)         Mengvalidasi dan menganalisis data baru dengan sejawat dank lien.
4)         Bekerja sam dengan klien, keluarga untuk memodifikasi rencana asuhan keperawatan.
5)         Mendokumentasikan hasil evaluasi dan memodifikasi perencanaan.
6)         Melkukan supervise dan konsultasi klinik.

d.         Kriteria Hasil
1)         Diperolehnya hasil revisi data , diagnosis, rencana tindakan berdasarkan evaluasi.
2)         Klien berpartisipasi dalam proses evaluasi dan revisi rencana tindakan.
3)         Hasil evaluasi digunakan untuk mengambil keputusan.
4)         Evaluasi tindakan terdokumentasikan sedemikian rupa yang menunjukkan kontribusi terhadap efektifitas tindakan keperawatan dan penelitian.





2.      STANDAR PENDIDIKAN KEPERAWATAN
Pendidikan Keperawatan di IndonesiaPendidikan keperawatan di indonesia mengacu kepada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jenis pendidikan keperawatan di Indonesia mencakup :
1.Pendidikan Vokasional
Yaitu jenis pendidikan diploma sesuai dengan jenjangnya untuk memiliki keahlian ilmu terapan keperawatan yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia.
2.      Pendidikan Akademik

Yaitu pendidikan tinggi program sarjana dan pasca sarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu

3.      Pendidikan Profesi

Yaitu pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.

Sedangkan jenjang pendidikan keperawatan mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor.
Sesuai dengan amanah UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 tersebut Organisasi Profesi yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Asosiasi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI), bersama dukungan dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), telah menyusun dan memperbaharui kelengkapan sebagai suatu profesi.
Perkembangan pendidikan keperawatan sungguh sangat panjang dengan berbagai dinamika perkembangan pendidikan di Indonesia, tetapi sejak tahun 1983 saat deklarasi dan kongres Nasional pendidikan keperawatan indonesia yang dikawal oleh PPNI dan diikuti oleh seluruh komponen keperawatan indonesia, serta dukungan penuh dari pemerintah kemendiknas dan kemkes saat itu serta difasilitasi oleh Konsorsium Pendidikan Ilmu kesehatan saat itu, sepakat bahwa pendidikan keperawatan Indonesia adalah pendidikan profesi dan oleh karena itu harus berada pada pendidikan jenjang Tinggi.dan sejak itu pulalah mulai dikaji dan dirangcang suatu bentuk pendidikan keperawatan Indonesia yang pertama yaitu di Universitas Indonesia yang program pertamannya dibuka tahun 1985.
  Sejak 2008 PPNI, AIPNI dan dukungan serta bekerjasama dengan Kemendiknas melalui project Health Profession Educational Quality (HPEQ), menperbaharui dan menyusun kembali Standar Kompetensi Perawat Indonesia, Naskah Akademik Pendidikan Keperawatan Indonesia, Standar Pendidikan Ners, standar borang akreditasi pendidikan ners Indonesia. dan semua standar tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor.8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan sat ini sudah diselesaikan menjadi dokumen negara yang berkaitan dengan arah dan kebijakan tentang pendidikan keperawatan Indonesia.
Standar-standar yang dimaksud diatas juga mengacu pada perkembangan keilmuan keperawatan, perkembangan dunia kerja yang selalu berubah, dibawah ini sekilas saya sampaikan beberapa hal yang tertulis dalam dokumen Naskah Akademik Pendidikan Keperawatan, yang berkaitan dengan Jenis, jenjang, Gelar akademik dan Level KKNI;
Jenis Pendidikan Keperawatan Indonesia:
1.       Pendidikan Vokasional; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan dan penguasaan keahlian keperawatan tertentu sebagai perawat
2.       Pendidikan Akademik; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu keperawatan yang mengcakup program sarjana, magister, doktor.
3.       Pendidikan Profesi; yaitu pendidikan yang diarahkan untuk mencapai kompetensi profesi perawat.

     Jenjang Pendidikan Tinggi Keperawatan Indonesia dan sebutan Gelar:
1. Pendidikan jenjang Diploma Tiga keperawatan lulusannya mendapat sebutan Ahli Madya Keperawatan (AMD.Kep)
2. Pendidikan jenjang Ners (Nurse) yaitu (Sarjana+Profesi), lulusannya mendapat sebutan Ners(Nurse),sebutan gelarnya (Ns)
3. Pendidikan jenjang Magister Keperawatan, Lulusannya mendapat gelar (M.Kep)
4. Pendidikan jenjang Spesialis Keperawatan, terdiri dari:
a. Spesialis Keperawatan Medikal Bedah, lulusannya (Sp.KMB)
    b. Spesialis Keperawatan Maternitas, Lulusannya (Sp.Kep.Mat)
    c. Spesialis Keperawatan Komunitas, Lulusannya (Sp.Kep.Kom)
    d.Spesialis Keperawatan Anak, Lulusannya (Sp.Kep.Anak)
e. Spesialis Keperawatan Jiwa, Lulusannya (Sp.Kep.Jiwa)    
 5. Pendidikan jenjang Doktor Keperawatan, Lulusannya (Dr.Kep)
Lulusan pendidikan tinggi keperawatan sesuai dengan level KKNI, adalah sebagai berikut:
a. Diploma tiga Keperawatan – Level KKNI 5
      b. Ners (Sarjana+Ners) – Level KKNI 7
        c. Magister keperawatan – Level KKNI 8
        d. Ners Spesialis Keperawatan – Level KKNI 8
 e. Doktor keperawatan – Level KKNI 9
Kutipan dari Naskah Akademik Pendidikan keperawatan Indonesia oleh PPNI,AIPNI,AIPDIKI dan dukungan dari Kemendiknas (Project HPEQ 2009-2015)- Sunardi- Bidang Oragnisasi, Anggota Komponen I HPEQ wakil PPNI melanggar pasal tersebut, perusahaan perlu merevisi peraturannya.
Standar Pendidikan Keperawatan
1.      Standar 1
Lembaga keperawatan berada dalam  suatu institusi pendidikan tinggi
2.      Standar 2
Lembaga pendidikan keperawatan mempunyai falsafah yang mencerminkan misi dan institusi induk dan dinyatakan dalam kurikulum
3.      Standar 3
Lembaga pendidikan keperawatan konsisten dengan struktur administrative dari institusi induk dfan secara jelas menggambarkan jalur-jalur hubungan keorganisasian, tanggung jawab dan komunikas
4.      Standar 4
Sumber daya menusia, financial, dan material dari lembaga pendidikan keperawatan memenuhi persyaratan dalam kualitas maupun kuantitas untuk memperlancar proses pendidikan.
5.      Standar 5
Kebijaksanaan lembaga pendidikan keperawatan yang mengatur penerimaan seleksi, dan kemajuan mahasiswa mencerminkan falsafah dan standar institusi, dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku bagi suatu lembaga pendidikan tinggi.


6.      Standar 6
Lingkungan lembaga pendidikan keperawatan menjamin terselenggaranya Tri Dharma Penguruan Tinggi, keterlibatan keprofesian, dan perkembangan kepemimpinan dari tenaga pengajar dan mahasiswa, serta member kesempatan pengembangan bakat dan minat mahasiswa.
7.      Standar 7
Penyelenggaraan pendidikan keperawatan menggunakan kurikulum nasional yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dan dikembangkan sesuai dengan falsafah dan misi dari lembaga pendidikan yang bersangkutan.
8.      Standar 8
Tujuan dan desain kurikulum pendidikan keperawatan professional mencermikan falsafah pendidikan keperawatan. Mempersiapkan perkembangan sikap, dan kompetensi khusus bagi para lulusannya.
9.      Standar 9
Lembaga pendidikan keperawatan ikut serta dalam program evaluasi internal dan eksternal yang sistematis.
10.  Standar 10
Lulusan program pendidikan keperawatan professional mengemban tanggungjawab professional sesuai dengan persiapan tingkat pendidikan.
Standar Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan
1.      Standar 1
Seluruh organisasi dan administrasi dari unit penyelenggara pendidikan berkelanjutan konsisten dengan falsafah, maksdud dan tujuan lembaga penyelenggara, dan standar pendidikan keperawatan, praktek keperawatan, dan pendidikan yang bertkelanjutan yang dikeluarka oleh organnisasi profesi keperawatan nasional.
2.      Standar 2
Pemimpin tenaga pengajar, narasumber, dan staf penunjang yang berkualitas diikut sertakan dalam pencapaian tujuan unit penyelenggara pendidikan berkelanjutan
3.      Standar 3
Peserta didik berpartisipasi didalam identifikasi kebutuhan belajar mereka dan dalam merencanakan kegiuatan pendidikan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan tersebut .
4.      Standar 4
Desain pendidikan berkelanjutan untuk setiap program terdiri atas pengalaman belajar yang terencana, organisasi, dan dievaluasi berdasarkan prinsip pendidikan orang dewasa.
5.      Standar 5
Sumber daya material dan fasilitas memadai untuk mencapai tujuan dan melaksanakan fungsi seluruh unit penyelenggara pendidikan berkelanjutan.
6.      Standar 6
Penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan menetapkan dan memelihara system penyampaian pencatatan, dan pelaporan.
7.      Standar 7
Evaluasi merupakan proses kendali mutu yang integral, konstitusi, system pada unit penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan setiap program. Evaluasi meliputi pengukuran dampak dan bila mungkin pada organisasi pelayanan kesehatan.




3.STANDAR PELAYANAN DI RUMAH SAKIT
            Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 228/Menkes/SK/III/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah sakit, maka :
A. SECARA UMUM
1. Standar Pelayanan
Adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Juga merupakan spesifikasi teknis tentang tolak ukur pelayanan minimum yang bdiberikan oleh Badan Layanan Umum kepada masyarakat.
2. Rumah Sakit
Adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan meIiputi pelayanan promotif, preventif, kurative dan rehabilitatif yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
B. DEFINISI OPERASIONAL
  1. Jenis Pelayanan adalah jenis-jenis pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit kepada masyarakat.
  2. Mutu Pelayanan adalah kinerja yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, yang disatu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesui dengan tingkat kepuasaan rata-rata penduduk, serta dipihak lain tata cara penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan.
  3. Dimensi Mutu adalah suatu pandangan dalam menentukan penilaian terhadap jenis dan mutu pelayanan dilihat dari akses, efektivitas, efisiensi, keselamatan dan keamanan kenyamanan, kesinambungan pelayanan kompetensi teknis dan hubungan antar manusia berdasarkan standa WHO.
  4. Kinerja adalah proses yang dilakukan dan hasil yang dicapai oleh suatu organisasi dalam menyediakan produk dalam bentuk jasa pelayanan atau barang kepada pelanggan.
  5. Indikator Kinerja adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu atau tolak ukur prestasi kuantitatif / kualitatif yang digunakan untuk mengukur terjadinya perubahane terhadap besaran target atau standar yang telah ditetapkan sebelumnya.
  6. Standar adalah nilai tertentu yang telah ditetapkan berkaitan dengan sesuatu yang harus dicapai.
  7. Definisi operasional: dimaksudkan untuk menjelaskan pengertian dari indikator .
  8. Frekuensi pengumpulan data adalah frekuensi pengambilan data dari sumber data untuk tiap indikator.
  9. Periode analisis adalah rentang waktu pelaksanaan kajian terhadap indikator kinerja yang dikumpulkan.
10.  Pembilang (numerator) adalah besaran sebagai nilai pembilang dalam rumus indikator kinerja.
11.  Penyebut (denominator) adalah besaran sebagai nilai pembagi dalam rumus indikator kinerja.
12.  Standar adalah ukuran pencapaian mutu/kinerja yang diharapkan bisa dicapai.
13.  Sumber data adalah sumber bahan nyata/keterangan yang dapat dijadikan dasar kajian yang berhubungan langsung dengan persoalan.
C. PRINSIP PENYUSUPAN DAN PENETAPAN SPM
Di dalam menyusun SPM telah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Konsensus, berdasarkan kesepakatan bersama berbagai komponen atau sektor terkait dari unsur-unsur kesehatan dan departemen terkait yang secara rinci terlampir dalam daftar tim penyusun,
  2. Sederhana, SPM disusun dengan kalimat yang mudah dimengerti dan dipahami,
  3. Nyata, SPM disusun dengan memperhatikan dimensi ruang, waktu dan persyaratan atau prosedur teknis,
  4. Terukur, seluruh indikator dan standar di dalam SPM dapat diukur baik kualitatif ataupun kuantitatif,
  5. Terbuka, SPM dapat diakses oleh seluruh warga atau lapisan masyarakat,
  6. Terjangkau, SPM dapat dicapai dengan menggunakan sumber daya dan dana yang tersedia,
  7. Akuntabel, SPM dapat dipertanggung gugatkan kepada publik,
  8. Bertahap, SPM mengikuti perkembangan kebutuhan dan kemampun keuangan, kelembagaan dan personil dalam pencapaian SPM.
D. LANDASAN HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992, tentang Kesehatan,
  2. Undang-Undang Nomor l7 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
  3. Undang-Undang Nomor I tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,,
  5. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2000 tentang program Pembangunan Nasional tahun 2000 – 2005,
  6. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenanga Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggara Pemerintah Daerah,
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2003 tentang pedoman organisasi perangkat daerah (Lembaran Negara tahun 2001No. 14, tambahan lembaran negara No. 42621),
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah,
10.  Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan organisasi dan Tata Kerja Kementrian Negara RI sebagaimana telah beberapa kali diiubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2005 ,
11.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum,
12.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
13.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal,
14.  Keputusan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 tahun 2004 tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik,
15.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 61 / Menkes/ SK /l/2004 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Propinsi, Kabupaten/ Kota dan Rumah Sakit ,
16.  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228 / MenKes/SK/ III/ 2002 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Minirnal Rumah Sakit Yang Wajib Dilaksanakan Daerah
17.  Peraturan Menteri Kesehatan No. 1575/ Menkes/ SK / II /2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan,
18.  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis tentang penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan Minimal.
E.  STANDAR PELAYANAN MINIMAL  
      RUMAH SAKIT
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dalam pedoman ini meliputi jenis-jenis pelayanan indikator dan standar pencapaiain kinerja pelayanan rumah sakit.


  1. Jenis – jenis pelayanan rumah sakit:
Jenis – jenis pelayanan rumah sakit yang minimal wajib disediakan oleh rumah sakit meliputi:
  1. Pelayanan gawat darurat,
  2. Pelayanan rawat jalan,
  3. Pelayanan rawat inap,
  4. Pelayanan bedah ,
  5. Pelayanan persalinan dan perinatologi ,
  6. Pelayanan intensif,
  7. Pelayanan radiologi,
  8. Pelayanan laboratorium patologi klinik,
  9. Pelayanan rehabilitasi medik,
  10.  Pelayanan farmasi,
  11.  Pelayanan gizi,
  12. Pelayanan,
  13. Pelayanan keluarga miskin,
  14. Pelayanan rekam medis,
  15. Pengelolaan limbah,
  16. Pelayanan administrasi manajemen,
  17. Pelayanan ambulans/kereta jenazah,
  18. Pelayanan pemulasaraan jenazah,
  19. Pelayanan laundry,
  20. Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit,
  21. Pencegah Pengendalian Infeksi.



F.  PERAN PUSAT, PROVINSI, DAN KABUPATEN/KOTA
Peran Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit adalah sebagai berikut :
  1. Pengorganisasian:
1.   Gubernur/Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan rumah sakit sesuai Standar Pelayanan Minimal yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Provinsi/Kabupaten/Kota,
2.   Penyelenggaraan pelayanan rumah sakit sesuai Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam butir a secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota,
3.   Pelaksanaan dan Pembinaan
1.   Rumah Sakit wajib menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal yang disusun dan disahkan oleh Kepala Daerah,
2.   Pemerintah Daerah wajib menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal,
3.   Pemerintah dan Pemerintah Provinsi memfasilitasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan minimal dan mekanisme kerjasama antar daerah kabupaten/kota,
4.   Fasilitasi dimaksud butir a dalam bentuk pemberian standar teknis,pedoman, bimbingan teknis, pelatihan, meliputi:
1)      Perhitungan kebutuhan Pelayanan rumah sakit sesuai Standar Pelayanan Minimal,
2)      Penyusunan rencana kerja dan standar kinerja pencapaian target SPM ,
3)      Penilaian pengukuran kinerja,
4)      Penyusunan laporan kinerja dalam menyelenggarakan pemenuhan standar pelayanan minmal rumah sakit
  1. Pengawasan
    1. Gubernur/Bupati/walikota melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan minimal rumahsakit di daerah masing-masing,
    2. Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan laporan pencapaian kinerja pelayanan rumahsakit sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar